Pasangan suami isteri dilaporkan telah menggugat pemerintah Georgia, AS, karena menolak mengeluarkan akta kelahiran putri mereka yang diberi nama belakang “Allah”.
Mengenai hal itu, Badan Kebebasan Sipil AS dikabarkan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Fulton atas nama pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk.Pasangan ini ingin menamai nama anak mereka: Zalykha Graceful Lorraina Allah. Namun pejabat setempat menolak mengeluarkan akta kelahiran karena nama terakhir anak tersebut: Allah.
Dikutip dari DW pada Senin (27/3/2017), pengacara jawatan kesehatan Georgia mengatakan kepada Konstitusi Atlanta bahwa ketentuan Georgia mensyaratkan bahwa nama bayi diambil dari ayah atau ibu untuk tujuan catatan kelahiran awal.
Namun pasangan itu mengatakan, mereka memberi nama Allah, karena kata itu “mulia.”
“Sederhananya, kita memiliki pemahaman pribadi yang kita lakukan dalam hal memberi nama. Kami tak bermaksud memberi informasi mendetil tentang pemberian nama itu, karena hal tersebut tak penting. Yang penting adalah bahasa hukum dan hak kami sebagai orang tua,” ujar Bilal Walk, ayah dari balita tersebut. []
via Bin Usrah
Sumber : Gengviral
Sumber : Superkiram
Note: only a member of this blog may post a comment.