Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam sebauah riwayat dikatakan bahwa Sayyidah Aisyah RA telah sampai di Mekkah, namun beliau mengalami datang bulan sehingga tidak melakukan thawaf dan sai.
Kemudian Sayyidah Aisyah RA mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Rasul pun memberikan respon dengan menyatakan, “Lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja jangan thawaf di Baitulah sebelum suci.”
عَنْ عَائِشَةَ ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ ، وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي هَذَا حَدِيثٌ مُتَفَّقٌ عَلَى صِحَّتِهِ ،
Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Nabi SAW, ia berkata, ‘Saya telah sampai di Mekkah, sedangkan saya dalam keadaan haid sehingga saya tidak melaksanakan thawaf di Baitullah, tidak juga mengerjakan sai antara bukit Shafa dan Marwa. Lantas, saya pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beliau pun merespon dengan menyatakan, ‘Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan thawaf di Baitullah sebelum suci’. Ini adalah hadits yang disepakati kesahihannya.”
Hadits ini jelas menunjukkan bahwa perempuan yang sedang mengalami haid diperbolehkan atau sah untuk melaksanakan amalan-amalan haji kecuali thawaf di Baitullah. Dari sini kemudian muncul pertanyan kenapa perempuan haid tidak boleh thawaf, sebagaimana yang ditanyakan di atas.
Setelah kita menelisik lebih lanjut, ternyata para ulama berbeda pendapat tentang alasan perempuan yang sedang haid dilarang untuk melakukan thawaf. Setidaknya ada dua pandangan sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab Subulus Salam.
Pendapat pertama menyatakan bahwa alasannya adalah karena salah satu syarat sahnya thawaf adalah suci. Sedang perempuan yang sedang haid jelas tidak suci karena haid termasuk hadats besar.
Pendapat kedua menyatakan bahwa perempuan yang haid tidak boleh thawaf karena ia dilarang masuk masjid. Padahal thawaf mengelilingi Ka‘bah atau Baitullah yang dikelilingi oleh Masjidil Haram.
وَاخْتُلِفَ فِي عِلَّتِهِ، فَقِيلَ: لِأَنَّ مِنْ شَرْطِ الطَّوَافِ الطَّهَارَةَ، وَقِيلَ: لِكَوْنِهَا مَمْنُوعَةً مِنْ دُخُولِ الْمَسْجِدِ.
Artinya, “Illat atau alasan tidak diperbolehakannya perempuan yang haid untuk melaksanakan thawaf diperselisihkan oleh para ulama. Ada pendapat yang menyatakan karena suci adalah salah satu syarat thawaf. Dalam pendapat lain dikatakan (qila), karena perempuan yang sedang haid dilarang masuk masjid.”
Penjelasan singkat ini hemat kami sudah dapat menjawab mengenai pertanyaan di atas. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwmith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Sumber : http://www.nu.or.id
via Bin Usrah
Sumber : Gengviral
Sumber : Superkiram
Note: only a member of this blog may post a comment.